KENALI WARNA LABEL BENIH: JAMINAN MUTU UNTUK HASIL PANEN BERKUALITAS
Memastikan kualitas benih adalah langkah awal menuju keberhasilan panen. Salah satu cara untuk mengenali mutu benih adalah melalui warna labelnya. Tapi, tahukah Anda apa arti dari setiap warna label tersebut?
Warna label pada benih yang telah bersertifikasi memiliki arti tersendiri sesuai dengan tujuan penggunaannya. Label kuning menandakan benih penjenis, yaitu benih berkualitas tinggi yang digunakan dalam penelitian pemuliaan. Label putih menunjukkan benih dasar, yang merupakan sumber untuk menghasilkan benih pokok. Label ungu digunakan untuk benih pokok yang ditanam untuk memproduksi benih sebar. Sementara itu, label biru adalah tanda benih sebar, yang siap digunakan oleh petani untuk penanaman langsung.
Keberadaan label ini bukan sekadar simbol, tetapi merupakan jaminan mutu dari instansi berwenang seperti Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). Dengan mengenali warna label, petani dapat memilih benih yang tepat sesuai kebutuhan mereka, memastikan hasil panen yang optimal, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Jadi, pastikan Anda selalu memeriksa warna label pada kemasan benih sebelum membeli. Pilihan benih yang tepat adalah kunci keberhasilan pertanian yang berkelanjutan!
Seperti pada kegiatan pengadaan benih padi di BPP Wilayah VII Kabupaten Bogor di mana benih padi Inpari 48 ini memiliki label ungu. Label ungu pada benih padi menunjukkan bahwa benih tersebut merupakan benih pokok. Berikut adalah penjelasannya:
Benih Pokok (Label Ungu) adalah benih yang diproduksi dari benih dasar (label putih) dan digunakan untuk menghasilkan benih sebar (label biru).
Benih pokok memiliki kualitas genetis, fisik, fisiologis, dan kesehatan yang sangat baik, serta memenuhi standar sertifikasi benih.
Biasanya digunakan oleh produsen benih untuk perbanyakan lebih lanjut.
Keterangan Warna Label pada Benih Padi:
1. Putih: Benih Dasar (induk dari benih pokok).
2. Ungu: Benih Pokok.
3. Biru: Benih Sebar (untuk petani).
4. Kuning: Benih Penjenis (digunakan oleh pemulia tanaman).
Label ini diberikan oleh instansi berwenang seperti Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) untuk menjamin mutu benih.
Red_AKw
Sumber: Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB)
Komentar
Posting Komentar