PENANDATANGANAN RDKK 2025 DI KECAMATAN CIJERUK: PASTIKAN PETANI SIAP MENEBUS PUPUK BERSUBSIDI MULAI 1 JANUARI
Proses penandatanganan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2025 oleh Penyuluh Pertanian dan Ketua Kelompoktani di wilayah Kecamatan Cijeruk telah dilaksanakan. Dokumen RDKK 2025 telah diserahkan secara resmi kepada dua kios penyalur pupuk bersubsidi, yakni Kios Hikmah Tani dan Kios Prima Tani, yang siap melayani penebusan mulai 1 Januari 2025.
Penyuluh Urusan Supervisi, Andri Kw, menjelaskan bahwa RDKK 2025 ini hanya mencakup petani yang aktif melakukan penebusan pupuk bersubsidi di tahun sebelumnya. “Bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK 2025, kemungkinan besar mereka tidak melakukan penebusan pupuk sama sekali pada tahun 2024, sehingga alokasinya dihentikan sesuai dengan kebijakan dari Pupuk Indonesia,” ujarnya.
Namun demikian, petani yang belum pernah terdaftar dalam sistem eRDKK tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pupuk bersubsidi melalui kios resmi atau langsung kepada penyuluh di desa masing-masing. Usulan ini akan diproses saat aplikasi eRDKK kembali dibuka.
Kang Ujang Solihin, pengelola Kios Hikmah Tani, menyarankan agar petani yang terdaftar dalam RDKK 2025 segera menebus pupuk bersubsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan. “Penebusan secara aktif sangat penting agar tidak ada sisa kuota pupuk yang menumpuk di gudang, sehingga distribusi pupuk dapat berjalan lancar,” kata Kang Ujang.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh petani di Kecamatan Cijeruk dapat memanfaatkan fasilitas pupuk bersubsidi secara optimal untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian.
Hasil Kegiatan / Output:
1. Dokumen RDKK 2025 Resmi Ditandatangani: Penyuluh Pertanian dan Ketua Kelompoktani di Kecamatan Cijeruk menyelesaikan penandatanganan RDKK untuk kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2025.
2. Distribusi RDKK ke Kios Resmi: RDKK 2025 diserahkan kepada Kios Hikmah Tani dan Kios Prima Tani sebagai penyalur resmi pupuk bersubsidi di Kecamatan Cijeruk.
3. Kesiapan Penebusan Pupuk Bersubsidi: Petani dapat menebus pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025 sesuai alokasi dalam RDKK.
4. Informasi dan Edukasi: Penyuluh memberikan penjelasan kepada petani tentang prosedur pengajuan alokasi pupuk bersubsidi bagi yang belum terdaftar di eRDKK.
5. Optimalisasi Penggunaan Pupuk Bersubsidi: Imbauan untuk penebusan aktif disampaikan kepada petani agar tidak terjadi penumpukan kuota di gudang.
Red_AKw
Komentar
Posting Komentar